Thursday, May 19, 2011

Abu Bakar Dan Umar Di Bawah Pasukan Usamah



Menjelang akhir hayat Rasulullah(sawa), baginda telah mengangkat Usamah bin Zaid untuk memimpin pasukan tentera menuju ke tanah Balqa di Syam, tempat terbunuhnya Zaid bin Haritsah RA, Ja’far RA dan Ibnu Rawahah RA. Telah disebutkan oleh banyak ulama bahwa Abu Bakar dan Umar termasuk dalam kumpulan mereka yang ikut dalam Sariyyah Usamah. Saat itu usia Usamah bin Zaid masih muda, anehnya kepemimpinan Usamah ini dikecam oleh sebahagian sahabat Nabi dan khabar kecaman ini sampai ke telinga Rasulullah(sawa)

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi(sawa) telah mengutuskan pasukan tentera dengan mengangkat Usamah bin Zaid sebagai panglima. Kemudian orang-orang [para sahabat] mencela kepemimpinannya tersebut. Lalu Rasulullah(sawa) berdiri dan berkata “Jika kalian mencela kepemimpinannya maka kalian mencela kepemimpinan Ayahnya sebelumnya. Demi Allah, dia (Zaid) memang layak memimpin pasukan dan dia termasuk orang yang paling aku cintai, dan anaknya ini termasuk orang yang paling aku cintai setelahnya. [Shahih Muslim 4/1884 no 2426, Shahih Bukhari 5/23 no 3730, Musnad Ahmad 2/20 no 4701 dan 2/110 no 5888 dan dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth]

Sukar dibayangkan bagaimana para sahabat berani mengecam apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW tetapi memang begitulah kenyataannya. Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat 4/66 yang berkata

Telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahab bin Atha’ yang berkata telah mengabarkan kepada kami Al Umari dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Nabi(sawa) mengutus pasukan yang didalamnya terdapat Abu Bakar dan Umar dan mengangkat Usamah bin Zaid sebagai panglima mereka…

Riwayat ini sanadnya hasan, telah diriwayatkan oleh para perawi tsiqat kecuali Al Umari, dia seorang yang hadisnya hasan. Abdul Wahab bin Atha’ adalah seorang perawi yang tsiqat. Dalam At Tahdzib juz 6 no 838 disebutkan bahwa beliau adalah perawi yang dijadikan hujjah oleh Muslim dan telah dinyatakan tsiqat oleh Ahmad bin Hanbal, Yahya Al Qattan, Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Syahin, Daruquthni dan Hasan bin Sufyan. Ibnu Ady dan Nasa’i berkata “tidak ada masalah dengannya”. Nafi’ maula Ibnu Umar adalah seorang yang tsiqat tsabit sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/239.

Al Umari adalah Abdullah bin Umar bin Hafsh bin Ashim bin Umar bin Khattab Al Umari, ia adalah perawi Muslim dan Ashabus Sunan yang diperselisihkan dan pendapat terkuat adalah ia seorang yang hadisnya hasan. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 5 no 564 bahawa ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Yaqub bin Syaibah, Ahmad bin Yunus dan Al Khalili. Ahmad bin Hanbal menghasankan hadisnya, terkadang berkata “ tidak ada masalah dengannya”, terkadang pula berkata“dia termasuk perawi yang shalih”. Ibnu Ady mengatakan tidak ada masalah dengannya dan shaduq. Al Ajli memasukkannya ke dalam perawi tsiqat dalam Ma’rifat Ats Tsiqat no 937 dan berkata

Abdullah bin Umar bin Hafsh bin Ashim bin Umar bin Khattab saudara Ubaidillah ‘tidak ada masalah dengannya’, orang Madinah.

Memang terdapat sebahagian ulama yang mencacatnya dan mereka ini dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok berikut

Ulama yang mencacat Al Umari tanpa menyebutkan alasannya. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 5 no 564 diantaranya Yahya bin Sa’id, Ali bin Madini, Bukhari dimana ia hanya mengikuti pencacatan Yahya bin Sa’idUlama yang mencacat Al Umari bukan dengan jarh yang keras seperti Salih Al Jazarah yang berkata “layyin”(lemah), An Nasa’i dan Al Hakim yang berkata“laisa bi qawiy” (tidak kuat). Dimana pencacatan dengan predikat “laisa bi qawy” boleh bererti seorang yang hadisnya hasan apalagi jika telah dinyatakan tsiqah oleh ulama-ulama lain.Ulama yang mencacat Al Umari tetapi juga memberikan predikat ta’dil padanya diantaranya At Tirmidzi, pencacatan Tirmidzi hanyalah mengikuti gurunya Bukhari yang mengikuti Yahya bin Sa’id. Dalam kitab Sunan-nya Tirmidzi telah membawakan hadis-hadis Al Umari, terkadang ia menyatakan“laisa bi qawy” dan terkadang ia mengatakan shaduq (Sunan Tirmidzi 1/321 hadis no 172).

Pencacatan terhadap Al Umari tanpa menyebutkan alasannya tidak dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang ma’ruf dalam Ulumul hadis jika seorang perawi telah dinyatakan tsiqat oleh ulama-ulama lain maka pencacatan terhadapnya hendaknya bersifat mufassar atau dijelaskan. Satu-satunya alasan pencacatan Al Umari mungkin karena hafalannya seperti yang diisyaratkan Adz Dzahabi dalam Mizan Al ‘Itidal no 4472 dimana Dzahabi juga menyatakan ia shaduq (jujur) dan Adz Dzahabi juga memasukkan Al Umari dalam kitabnya Asma Man Tukullima Fihi Wa huwa Muwatstsaq 1/112 no 190.

Riwayat Al Umari ini juga dikuatkan oleh riwayat lain yang juga menyatakan Abu Bakar dan Umar ikut dalam Sariyyah Usamah. Riwayat tersebut terdapat dalam Al Mushannaf 6/392 no 32305

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya bahawa Rasulullah(sawa) sebelum wafatnya mengutus pasukan dan mengangkat pemimpin diantara mereka Usamah bin Zaid, didalamnya juga terdapat Abu Bakar dan Umar…

Atsar ini diriwayatkan oleh para perawi tsiqat tetapi mursal. Abdurrahim bin Sulaiman dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/598, Hisyam bin Urwah juga dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/267 dan ayahnya Urwah bin Zubair adalah seorang tabiin yang tsiqat dalam At Taqrib 1/671. Riwayat Urwah dan Riwayat Ibnu Umar saling menguatkan sehingga dapat dijadikan hujjah.

Kemudian diriwayatkan dengan sanad yang shahih dalam Tarikh Dimasyq Ibnu Asakir 8/60

Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Wajih bin Thahir yang berkata menceritakan kepada kami Abu Hamid Al Azhari yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Al Makhlad yang berkata telah menceritakan kepada kami Muammal bin Hasan yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Manshur yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nadhr Hasyim bin Qasim yang berkata telah menceritakan kepada kami Ashim bin Muhammad dari Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW mengangkat Usamah bin Zaid sebagai panglima pasukan yang di dalamnya terdapat Abu Bakar dan Umar.Kemudian orang-orang [para sahabat] mencela pengangkatannya. Nabi SAW kemudian berkhutbah kepada orang-orang “telah sampai kepadaKu bahwa kalian mencela pengangkatan Usamah dan begitu pula pengangkatan Ayahnya sebelumnya. Sesungguhnya Ayahnya memang layak memimpin dan ia yakni Usamah juga layak untuk memimpin dan sesungguhnya ia termasuk orang yang paling aku cintai maka kuwasiatkan kalian untuk taat kepadanya”.

Atsar ini diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya sehingga sanadnya jayyid (baik). Berikut keterangan mengenai para perawinya.

Abu Bakar Wajih bin Thahir, Adz Dzahabi dalam Siyar ‘Alam An Nubala20/109 menyebutnya sebagai seorang Syaikh Alim Adil Musnid Khurasan. Ibnu Jauzi dalam Al Muntazam Fi Tarikh 18/54 menyebutkan bahwa ia seorang Syaikh yang shalih shaduq (jujur).Abu Hamid Al Azhari, Adz Dzahabi dalam As Siyar 18/254 menyebutnya sebagai seorang syaikh yang adil dan shaduq. Disebutkan pula biografinya dalam Syadzrat Adz Dzahab Ibnu ‘Imad Al Hanbali 3/311 bahwa ia seorang yang tsiqah.Abu Muhammad Al Makhlad, Adz Dzahabi dalam As Siyar 16/539 menyebutnya sebagai seorang Syaikh, Adil, Imam dan shaduq (jujur). Ibnu ‘Imad Al Hanbali dalam Syadzrat Adz Dzahab 3/131 juga menyebutnyaseorang Syaikh Muhaddis yang Adil.Muammal bin Hasan, Adz Dzahabi dalam Siyar ‘Alam An Nubala 15/21-22 menyebutnya sebagai seorang Imam Muhaddis Mutqin. Dalam Tarikh Al Islam23/592 Adz Dzahabi menyebutnya sebagai Syaikh Naisabur termasuk dari kalangan syaik-syaikh yang mulia.Ahmad bin Manshur Ar Ramadi. Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam At Tahdzib juz 1 no 143 bahwa ia telah dinyatakan tsiqat oleh Daruquthni, Abu Hatim, Maslamah bin Qasim, Al Khalili dan Ibnu Hibban. Dalam At Taqrib 1/47 ia dinyatakan tsiqat.Abu Nadhr Hasyim bin Qasim, Ibnu Hajar memuat keterangan tentangnya dalam At Tahdzib juz 11 no 39 dan ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Ali bin Madini, Ibnu Sa’ad, Abu Hatim dan Ibnu Qani’. Dalam At Taqrib 2/261 ia dinyatakan tsiqat tsabit.Ashim bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar bin Khattab, Ibnu Hajar menyebutkannya dalam At Tahdzib juz 5 no 92 dan ia dinyatakan tsiqat oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Daud, Abu Hatim dan Ibnu Hibban. Dalam At Taqrib1/459 ia dinyatakan tsiqat.Ubaidillah bin Umar bin Hafsh bin Ashim bin Umar bin Khattab, Ibnu Hajar memuat biografinya dalam At Tahdzib juz 7 no 71, ia adalah perawi Bukhari Muslim yang telah dinyatakan tsiqat oleh banyak ulama diantaranya An Nasa’i, Abu Hatim, Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, Ahmad bin Shalih dan Ibnu Sa’ad. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/637 menyatakan ia tsiqat.Nafi’ maula Ibnu Umar, Ibnu Hajar menyebutkan keterangannya dalam At Tahdzib juz 10 no 743, ia seorang perawi Bukhari dan Muslim yang dikenal tsiqat. Ibnu Sa’ad, Al Ajli, Ibnu Kharrasy, An Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Syahin dan yang lainnya menyatakan bahwa ia tsiqat. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/239 menyatakan Nafi’ tsiqat tsabit.

Semua Atsar di atas menunjukkan dengan jelas bahwa Abu Bakar dan Umar ikut dalam pasukan Usamah bin Zaid di bawah pimpinan Usamah RA. Hal ini juga telah ditegaskan oleh banyak ulama di antaranya

Ibnu Sa’ad dalam kitabnya At Thabaqat 2/190Al Baladzuri dalam kitabnya Ansab Al Asyraf 2/115Ibnu Atsir dalam Al Kamil Fi Tarikh 2/317Ibnu Hajar dalam Tahdzib At Tahdzib juz 1 no 391 biografi Usamah bin Zaid dan dalam Fath Al Bari 8/190Al Hafiz Ibnu Zaky Al Mizzi dalam Tahdzib Al Kamal 2/340 biografi Usamah bin Zaid no 316As Suyuthi dalam Is’af Al Mubatta 1/5 biografi Usamah bin ZaidIbnu Jauzi dalam kitabnya Al Muntazam 2/405Muhammad bin Yusuf Shalih Asy Syami dalam kitabnya Subul Al Huda Wa Rasyad 11/341Al Qasthalani dalam Irsyad As Sari Syarh Shahih Bukhari 9/423Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 8/46 biografi Usamah bin ZaidIbnu Manzur dalam Mukhtasar Tarikh Dimasyq 4/248Ibnu Sayyidin Nas dalam kitabnya ‘Uyun Al Atsar 2/352

Apa kata Rasulullah terhadap orang yang tidak mengikuti Sariyyah Usamah? Rasulullah bersabda: “”Perlengkapkan tentara Usamah, Allah melaknati orang yang mengundur diri dari tentera Usamah.”[Al-Syarastani, al-Milal, hlm.21; Ibn Sa'd, Tabaqat,II,hlm.249 dan lain-lain lagi].

Keterangan bahwa Abu Bakar dan Umar di bawah pimpinan Usamah telah diriwayatkan melalui kabar yang shahih dan hal ini juga ditegaskan oleh banyak ulama. Oleh karena itu pengingkaran terhadap hal ini hanyalah usaha yang lemah dan tidak berdasar. Wallahu’alam

Tulisan asal: Secondprince.wordpress.com..sedikit penambahan oleh saya.

PrintFriendly

View the original article here


EmoticonEmoticon